- Jumat, 26 Maret 2021
GARUT, Kantor DPRD– Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan anggota DPRD Kabupaten Garut gelar rapat PARIPURNA bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Garut, pada Senin, (31/05/2021).
Rapat PARIPURNA tersebut dihadiri kurang lebih 71 peserta dengan 38 peserta secara offline dan 33 peserta secara virtual melalui zoom meeting. Rapat berlangsung selama 2 jam dimulai pukul 14:00 WIB sampai 16.00 WIB. Turut dihadir Dr. H. Rudy Gunawan selaku Bupati Kabupaten Garut, Drs. Hj. Euis Ida Wartiah. M. Si selaku Ketua DPRD Kabupaten Garut, Enan, H. Agus Hamdani GS. S Pd.I, H. R. Moch. Romli S IP, M. SI selaku wakil ketua 1,2 dan 3 DPRD Kabupaten Garut dan Drs. Dedy Mulyady, MH Selaku Sekretaris DPRD. Kabupaten Garut.
Rapat PARIPURNA ini merupakan masa sidang ke II tahun 2021, rapat ini dipimpin langsung oleh Bapak Enan Selaku Wakil Ketua DPRD, dalam prolognya beliau menyampaikan ada 3 pembahasan inti, yaitu;
1. Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021, dengan acara pokok Penandatanganan Nota Kesepakatan
2. Persetujuan DPRD Kabupaten Garut Terhadap Rencana KSDD Dalam Pelayanan TPPAS Regional Legok Nangka, Dengan Acara Pokok Penandatanganan Keputusan DPRD
3. Perancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan 4 (Empat) Raperda Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021, Dengan Acara Pokok Penyampaian Nota Bupati, Untuk Rapat Pertama.
Dalam Rapat Tersebut Bupati Kabupaten Garut menyampaikan Nota Bupati terhadap 4 RAPERDA tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2021 tentang;
Kepemudaan, Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Tahun 2021, Perencanaan Pembangunan Industri Tahun 2021-2041 Dan Pengelolaan Keuangan Daerah
Setelah semua pembahasan selesai Rapat PARIPURNA diakhiri dengan penandatangan Nota Kesepakatan oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Garut.(jar/mif)
Oleh: Fasilitasi Sekretariat DPRD Garut