- Selasa, 01 Oktober 2024
GARUT, Gedung DPRD- Komisi I DPRD Kabupaten Garut, Sekretaris Daerah (SEKDA), Dinas Pendidikan (DISDIK), Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Garut telah menerima audiensi atau hearing dari Para Guru Dan Tenaga Kerja Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Keatas (GTKNHK 35+), Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR), Koordinator Daerah Perkumpulan Honorer k2 Indonesia (KORDA PHK2I), dan Forum Guru Honorer Negeri, Rabu (02/06/2021).
Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan audiensi berlangsung dengan tertib dari pukul 16:00 WIB sampai pukul 17:30 WIB dengan jumlah peserta yang hadir berjumlah 24 peserta, dengan rincian 13 orang dari anggota PAGAR, 6 orang dari Forum Guru Honorer, 2 orang dari KORDA PHK2I, 3 orang dari GTKNHK 35+. Turut hadir dalam acara ini H. Subhan Fahmi, S.IP (Ketua Komisi I), Drs H Nurdin Yana, MH (SEKDA), H Didit F Putradi (Ketua BKD), H. Totong (Ketua DISDIK), H. Mahdar (Ketua PGRI).
Terkait dengan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) Nomor 912 tahun 2021 tentang penetapan kuota ASN P3K untuk kabupaten garut telah terjadi perubahan kuota yang tidak sesuai dengan janji dari pemerintah daerah Kabupaten Garut dari 8.801 menjadi 196 guru. Adapun tuntutan yang disampaikan pada audiensi ini mereka meminta penjelasan kepada pemerintah Kabupaten Garut terkait kuota ASN untuk Garut yang dinilai masih kecil sehingga belum bisa mengakomodir sebagian besar harapan Guru Honorer yang sudah mengabdi untuk menjadi ASN.
Lina Kurniati guru SD Cinta Karya selaku ketua GTKNHK 35+ mengungkapkan miris sekali ketika melihat kuota ASN di Kabupaten Garut berjumlah 196 lebih sedikit dibandingkan dengan kabupaten lain.
“kita duduk disini berbicara dengan kepala dingin mudah mudah-mudahan bapak yang duduk didepan bisa memberikan solusi bukan hanya mendengarkan, karena kejelasan dan keadilan yang kami harapkan, kuota yang asalnya 8.801 membuat kami melambung tinggi alhamdulillah. Tetapi ternyata menjadi dikurangi, di momen kebangkitan nasional bukan rasa bangkit dan semangat yang kami rasakan melainkan kami merasa mati suri” paparnya.
Tuti Sukmawati anggota Forum Guru Honorer Negeri (FGHN) menganggap berbeda perekrutan ASN P3K pada tahun 2019 dengan perekrutan tahun 2021.
“perekrutan kuota ASN P3K pada tahun 2019 tidak terbatas sedangkan pada tahun 2021 ini kuota ASN P3Kdijanjikan 8.801 meskipun pada kenyataannya berubah itu yang menjadi kekecewaan kami” paparnya.
Sebagai badan Legislatif DPRD Kabupaten Garut, Komisi I akan membantu mengusut tuntas permasalahan ini dengan hasil dari audiensi ini yaitu;
1. Komisi I DPRD Kabupaten Garut meminta pemerintah Kabupaten Garut untuk meninjau kembali penetapan kuota untuk guru P3K di Kabupaten Garut.
2. Komisi I DPRD Kabupaten Garut, meminta pemerintah Kabupaten Garut untuk melakukan konsultasi terkait anggaran P3K secara bersama-sama ke KEMENKEU, KEMENPAN, dan BKN RI agar dapat gambaran secara jelas dan komprehensif terkait anggaran gaji P3K tahun 2021.
Konsultasi kembali di agendakan pada lusa setelah audiensi, yang akan dihadiri oleh beberapa perwakilan dari setiap lembaga dan organisasi yang hadir untuk menindak lanjuti dan meminta kejelasan perihal permasalahan tersebut. (Jar)