- Sabtu, 24 April 2021
Penerimaan audiensi dari Aliansi Kelompok Tani Garut (AKTG) oleh Komisi II DPRD Kabupaten Garut, terkait “Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penetapan Komoditi yang disubsidi oleh Pemerintah”. Selasa (26/07).
Adapun rekomendasi yang disampaikan, sebagai berikut:
1. Terkait jenis pupuk (urea dan NPK) subsidi holtikultura;
2. Terkait jumlah jenis komoditi yang di subsidi;
3. Penyebaran kuota pupuk termasuk obat-obatan.
Audiensi tersebut diakhiri dengan penandatangan berita acara oleh H. Ade Rijal, S. Ag., dan H. Jajang Supriatna, S. Hi. Selaku anggota Komisi II DPRD Kab. Garut, Dinas Pertanian, DKP Kab. Garut, Kabag SDA SETDA Kabupaten Garut dan dari AKTG.